Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangani 34 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026, dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang masuk tahap penyidikan, sedangkan 24 perkara lain masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi di Balikpapan, Senin.
Ia menyebutkan total luas lahan terbakar yang menjadi objek penanganan perkara mencapai 456,19 hektare, tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim.
Tedy menegaskan