Nasional

Polda Kaltim tangani 34 perkara karhutla, sembilan jadi tersangka

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 22:13 Sumber: Antara - Terkini
Polda Kaltim tangani 34 perkara karhutla, sembilan jadi tersangka

Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangani 34 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026, dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang masuk tahap penyidikan, sedangkan 24 perkara lain masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi di Balikpapan, Senin.

Ia menyebutkan total luas lahan terbakar yang menjadi objek penanganan perkara mencapai 456,19 hektare, tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim.

Tedy menegaskan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp