Ekonomi

Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 20:30 Sumber: CNBC Indonesia - Market
Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan dua platform pedagang kripto YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

"Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp