RRI.CO.ID, Kendari - Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, berhasil diungkap melalui operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Kendari bersama Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 18.960 batang rokok ilegal dari sejumlah toko yang menjadi sasaran pemeriksaan. Penindakan dilakukan selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Agustus 2026.Kegiatan pengawasan tidak hanya diarahkan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana bagi petugas memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ketentuan Barang Kena Cukai
Berita Daerah
Bea Cukai Kendari Sita 18.960 Rokok Ilegal di Wakatobi | LPP RRI