RRI.CO.ID, Kendari - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mengingatkan masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun pajak 2026.Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Kota Kendari, batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 30 September 2026. Masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu yang telah ditentukan.Pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Kendari.Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Kendari menyediakan layanan
Berita Daerah
Bapenda Kendari Ingatkan Warga Bayar PBB-P2 | LPP RRI