TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA — Pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gowa berpotensi terlambat setelah sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dibebastugaskan sementara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gowa nonaktif, Mahmud, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan akses pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, akun SIPD melekat pada kewenangan dan identitas pejabat.
Ketika pejabat dibebastugaskan, akses tersebut tidak dapat digunakan untuk menjalankan tugas kedinasan.
Hal itu disampaikan Mahmud seusai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) gabungan komisi