Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan dari awal tahun hingga 31 Agustus 2026.
Dari ribuan sanksi tersebut, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.
Secara rinci, sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan total sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin.
Tindakan