TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Dua pelaku penjambretan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pinrang kini terancam hukuman pidana penjara cukup berat usai dibekuk.
Dua jambret itu dibekuk Tim URC Resmob Polres Pinrang di Rubae, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Jumat (28/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua pemuda tersebut dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardani mengungkapkan bahwa pasal tindak pidana berat dijatuhkan karena aksi nekat