TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan uang senilai Rp 401,6 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kerugian negara atas dugaan kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2017-2020.
Kendati demikian dalam perkara ini, Korps Adhyaksa belum menetapkan satu pun tersangka atas kasus tersebut meski telah ada kerugian negara yang ditimbulkan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan belum ditetapkannya tersangka dalam perkara tersebut lantaran saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa pidana dalam