Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap setelah diduga menyembunyikan pisau di dalam sepatu saat menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Changi, Singapura, telah menjalani persidangan di State Courts Singapura.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Wilayah Asia Tenggara, Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Rangga Yudha Nagara, mengatakan KBRI Singapura terus memonitor kasus tersebut dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan.
“Terkait kasus tersebut, KBRI Singapura telah memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan,” ujar dia kepada