IBTimes.ID – Status keadaan darurat bencana pascagempa yang telah ditetapkan oleh Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melalui surat keputusannya, Nomor 229/KEP/HK/2026, selama 14 hari telah berakhir yang dimulai pada 15 Agustus hingga 28 Agustus 2026.
Sampai hari ini, jumlah korban meninggal dunia pasgempa NTT sebanyak 120 jiwa. Penyintas yang mengalami luka-luka atau sakit sejumlah 1.658 jiwa. Sementara itu, jumlah penyintas yang mengungsi sebanyak 183.673 jiwa, berdasarkan data visual antarmuka yang disajikan BNPB per tanggal 31 Agustus 2026.
Jumlah pengungsi