TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muhammad Basri alias Ombas kembali mendatangi Mapolda Sulsel, Senin (31/8/2026).
Mapolda Sulsel berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Konsultan politik itu diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
Laporan Ombas diatur pasal 373 dan atau 433 Undang undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Pasal 373 terkait tindak pidana keterangan palsu.
Pasal 433 mengatur tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama