Berita Daerah

Ombas Serahkan 7 Bukti ke Penyidik, Minta Saksi dan Anggota Pansus DPRD Gowa Diperiksa Polda Sulsel

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 17:46 Sumber: Tribun Timur
Ombas Serahkan 7 Bukti ke Penyidik, Minta Saksi dan Anggota Pansus DPRD Gowa Diperiksa Polda Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muhammad Basri alias Ombas kembali mendatangi Mapolda Sulsel, Senin (31/8/2026).

Mapolda Sulsel berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Konsultan politik itu diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.

Laporan Ombas diatur pasal 373 dan atau 433 Undang undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pasal 373 terkait tindak pidana keterangan palsu.

Pasal 433 mengatur tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp