Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 401 miliar. Tim penyidik pun telah memeriksa saksi-saksi dan menyita sejumlah dokumen selama rangkaian penanganan kasus ini.
"Tim penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar saat jumpa pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Selain itu, penyidik telah memeriksa