Berita Daerah

RDP DPRD Gowa, Indra Said Ungkap Perbedaan Pembebasan Jabatan dan Tugas

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 16:39 Sumber: Tribun Timur
RDP DPRD Gowa, Indra Said Ungkap Perbedaan Pembebasan Jabatan dan Tugas

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa nonaktif, Indra Said, menyoroti penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan pejabat tinggi pratama yang dibebastugaskan sementara oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Menurut Indra, terdapat perbedaan mendasar antara pejabat dibebastugaskan sementara dan jabatan yang benar-benar kosong.

Ia menilai, jika pejabat definitif masih ada dan sedang menjalani proses pemeriksaan, pejabat pengganti sementara seharusnya berstatus Pelaksana Harian (Plh), bukan Plt.

Pandangan tersebut disampaikan Indra saat menghadiri Rapat Dengar

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp