Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) bertujuan menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan (supply-demand) sekaligus melindungi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha. Kebijakan tersebut diterapkan agar arus barang impor tetap sesuai dengan kebutuhan pasar domestik.
"Prinsipnya Kementerian Perindustrian adalah menjaga supply-demand, berapa demand dalam negeri dan berapa kemampuan industri di dalam negeri memenuhi demand