TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres atas kontribusinya membantu memulihkan piutang dan tunggakan pajak daerah.
Hingga 31 Agustus 2026, pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah yang dilakukan bersama Pemkab Maros telah mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Penghargaan diserahkan di Lapangan Pallantikang, Jalan Jenderal Sudirman No 1, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Senin (31/8/2026).
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, penghargaan merupakan bentuk apresiasi atas sinergi Kejari dan Polres Maros dalam mendorong wajib pajak