TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan perawatan di rumah sakit bisa terkena denda pelayanan.
Denda tersebut berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif, dengan besaran maksimal mencapai Rp20 juta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pihaknya menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.
Namun jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan