TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Makassar sepakat menertibkan aset daerah dan memastikan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah.
Kantor Pertanahan adalah instansi pemerintah di tingkat kabupaten atau kota yang mengurus masalah pertanahan.
Instansi ini berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerja sama ditandai penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar,