Nasional

Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 10:04 Sumber: Antara - Terkini
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Dia tak menampik bahwa banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat. Namun, dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp