WASHINGTON, iNews.id -Amerika Serikat (AS) dilaporkan menawarkan pencabutan operasi ekonomi terhadap Iran dengan imbalan pembukaan total Selat Hormuz. Namun, Teheran tidak langsung menerima tawaran tersebut namun justru mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk ganti rugi perang senilai 300 miliar dolar AS atau sekitar Rp5.317 triliun.
Tuntutan kompensasi tersebut menjadi salah satu dari enam syarat yang diajukan Iran untuk membuka kembali jalur perairan strategis itu. Selain ganti rugi, Iran menuntut pencabutan seluruh sanksi AS, pencairan aset Iran yang dibekukan, hingga penarikan pasukan AS