Seorang warga negara Indonesia (WNI) harus berurusan dengan penegak hukum di Singapura. Pasalnya, yang bersangkutan menyembunyikan pisau di dalam sepatunya saat berada di Bandara Changi, Singapura.
Dirangkum detikcom, Senin (31/8/2026), pria WNI tersebut akan diadili di Singapura atas tuduhan membawa senjata berbahaya di tempat umum. Pria WNI itu juga terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara jika dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.