Manfaat yang dirasakan peserta Magang Nasional bukan hanya mendapat uang saku setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, mereka juga mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika berhasil lolos seleksi, peserta Magang Nasional otomatis didaftarkan dalam kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. JKK merupakan jaminan perlindungan saat peserta mengalami kecelakaan selama pelaksanaan magang.
Sedangkan, JKM merupakan santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Lalu, apa yang harus dilakukan jika pemagang alami