Nasional

Setelah Putusan MK, Bagaimana Status Bencana Nasional Akan Ditetapkan?

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 06:23 Sumber: Kompas - Nasional
Setelah Putusan MK, Bagaimana Status Bencana Nasional Akan Ditetapkan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan pemerintah tidak lagi harus menunggu seluruh indikator terpenuhi untuk menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional.

Sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib ada.

Perubahan ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menentukan apakah suatu bencana berskala nasional atau daerah.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp