Nasional

Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 18:09 Sumber: Liputan6 - News
Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan penyesuaian pedoman dan tata kerja. BNPB juga akan mempelajari secara menyeluruh Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut.

Menurut Berton, penyesuaian pedoman nantinya dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp