Agama

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Ke-35 Perkuat Kedudukan Korban Perkosaan Perempuan, Begini Dinamikanya

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 22:32 Sumber: NU Online
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Ke-35 Perkuat Kedudukan Korban Perkosaan Perempuan, Begini Dinamikanya

Diantara permasalahan penting yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, ialah ketentuan jarimah pemerkosaan dalam Qanun Jinayat Aceh.

Fokus kajian tertuju pada Pasal 52 hingga Pasal 56, terutama terkait kedudukan laporan korban, mekanisme pembuktian, sumpah seperti li‘an, serta kemungkinan munculnya konsekuensi qadzaf terhadap sang pelapor.

Dalam mekanisme yang dibahas, laporan korban ditempatkan sebagai bukti permulaan. Penyidik kemudian berkewajiban mencari bukti tambahan supaya perkara dapat diajukan sebagai jarimah pemerkosaan.

Timbul problem tatkala bukti

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp