Jakarta (ANTARA) - Peserta BPJS Kesehatan dapat melahirkan di rumah sakit tanpa surat rujukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terjadi kegawatdaruratan medis yang membutuhkan penanganan segera.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang menjamin pelayanan persalinan, baik persalinan normal maupun operasi caesar sesuai indikasi medis. Namun, peserta tetap perlu mengikuti alur pelayanan yang berlaku apabila kondisi kehamilan tidak termasuk darurat.
Lantas, apakah ibu hamil bisa langsung datang ke rumah sakit untuk melahirkan dengan menggunakan BPJS tanpa membawa surat rujukan?
Pada kondisi