Luar Negeri

Pria WNI Didakwa di Singapura Setelah Membawa Pisau Sepanjang 19,5 Cm Dalam Sepatu di Bandara Changi

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 19:46 Sumber: TVOneNews
Pria WNI Didakwa di Singapura Setelah Membawa Pisau Sepanjang 19,5 Cm Dalam Sepatu di Bandara Changi

tvOnenews.com - Petugas keamanan Bandara Internasional Changi, Singapura mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) setelah kedapatan menyembunyikan pisau di dalam sepatunya.

Pria berusia 32 tahun itu menjalani pemeriksaan keamanan saat pisau tersebut terdeteksi mesin sinar-X.

Menurut laporan dari Channel News Asia, polisi mengatakan kasus ini terjadi pada Kamis, (27/8/2026) sekitar pukul 13.10 waktu setempat.

Pria tersebut dilaporkan menyembunyikan pisau dalam sepatunya di area pemeriksaan terpusat keberangkatan Terminal 4.

Pisau berukuran panjang 19,5 cm dengan bilah 12 cm disembunyikan di dalam

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp