Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) buka suara soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana yang dibacakan pada Jumat (28/8) lalu.
Dalam putusan itu, MK salah satunya menyatakan jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana nasional dan daerah.
"Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Dalam putusan tersebut, MK