Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyediakan 470 layanan hukum yang dapat diakses masyarakat secara digital melalui aplikasi Pasti. Digitalisasi tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor Kemenkum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh layanan tersebut telah terintegrasi dalam aplikasi Pasti sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dari berbagai daerah.
“Sekarang ada 470 layanan hukum Kementerian Hukum yang bisa diakses di superapp Pasti. Bapak ibu tidak perlu datang ke Kementerian Hukum di Jakarta ataupun ke