Nasional

Eks Penyidik KPK Sampaikan Dua Hal Krusial Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 19:33 Sumber: Republika - Nasional
Eks Penyidik KPK Sampaikan Dua Hal Krusial Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para pegiat antikorupsi mendukung perjanjian terbuka antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU pada 15 Desember 2026 mendatang. IM57+, yang merupakan wadah para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, UU Perampasan Aset harus menjadi dasar hukum penguat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua IM57+ Praswad Nugraha mengatakan, dua hal yang wajib terpenuhi dalam proses menuju pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut. Paling utama, kata dia, adalah

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp