REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para pegiat antikorupsi mendukung perjanjian terbuka antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU pada 15 Desember 2026 mendatang. IM57+, yang merupakan wadah para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, UU Perampasan Aset harus menjadi dasar hukum penguat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua IM57+ Praswad Nugraha mengatakan, dua hal yang wajib terpenuhi dalam proses menuju pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut. Paling utama, kata dia, adalah