Agama

Perbedaan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, Wewenang hingga Tugasnya

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 19:11 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
Perbedaan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, Wewenang hingga Tugasnya

TRIBUNNEWS.COM - Dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU), Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan dua jabatan penting dengan tugas dan kewenangan yang berbeda.

Pada keputusan kali ini, mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus PBNU dilakukan melalui skema Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Mekanisme pemilihan melalui AHWA diberlakukan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

AHWA merupakan mekanisme pemilihan kepemimpinan melalui sekelompok orang yang dianggap memiliki kapasitas, integritas,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp