TRIBUNNEWS.COM - Dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU), Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan dua jabatan penting dengan tugas dan kewenangan yang berbeda.
Pada keputusan kali ini, mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus PBNU dilakukan melalui skema Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Mekanisme pemilihan melalui AHWA diberlakukan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
AHWA merupakan mekanisme pemilihan kepemimpinan melalui sekelompok orang yang dianggap memiliki kapasitas, integritas,