TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik seputar pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Sebagian kalangan mempertanyakan konstitusionalitas langkah tersebut, mengingat posisi Kapolri sebagai kepala institusi negara yang dinilai tidak sepatutnya berafiliasi dengan kelompok masyarakat sipil seperti organisasi buruh.
Namun Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Prof Romli Atmasasmita, memberikan penegasan yang meluruskan perdebatan tersebut.
Prof Romli menegaskan bahwa itu bukan jabatan ex-ffficio.
Dengan kata lain pengangkatan