Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru pelaksanaan spin off unit usaha syariah (UUS) di industri asuransi. Sebanyak 25 perusahaan asuransi berencana melakukan spin-off unit usaha syariah (UUS) untuk membentuk perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri di tahun ini.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini baru sekitar 18 perusahaan yang telah berstatus full fledged atau menjadi perusahaan asuransi syariah secara penuh.
"Jadi spin off sudah wajib paling lambat untuk asuransi