TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memanas setelah pimpinan sidang pleno mengesahkan klausul mengenai masa iddah politik.
Dalam konteks Muktamar NU, masa iddah politik merupakan masa jeda bagi seseorang yang sebelumnya aktif dalam partai politik atau menduduki jabatan politik sebelum dapat memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi calon pimpinan PBNU.
Ketentuan masa iddah politik menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam Muktamar ke-35 NU.
Sidang Pleno IV kemudian menetapkan masa iddah jabatan politik selama satu tahun bagi calon