REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan lapangan padel di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembangunan yang dilakukan di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu tetap berjalan meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kevin Wu, mempertanyakan dugaan pembangunan yang kembali berjalan setelah lokasi tersebut disegel Pemkot Jakarta Barat. Pasalnya, pembangunan lapangan padel itu belum mengantongi PBG.
“Kalau PBG belum terbit dan segel masih berlaku, pembangunan harus dihentikan,”