TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari pihak kuasa hukum dan jaksa penuntut umum pada Kamis (3/9/2026) pekan depan.
Kesimpulan tersebut akan didaftarkan secara administrasi dan disampaikan secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pihak kita, serta pihak jaksa juga menyampaikan kesimpulan Kamis depan," ucap kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dihubungi Minggu (30/8/2026).
Ari mengatakan, pihaknya akan menyimpulkan bahwa hakim tingkat pertama selaku judex facti telah keliru