TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dinilai dapat menjadi momentum bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Bayu Saptari mengatakan, perubahan regulasi tersebut membuka ruang bagi manajemen dan pekerja untuk membahas pengelolaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan operasional, perkembangan bisnis, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja.
Menurut dia, evaluasi ketenagakerjaan dapat