Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan terkait tata cara penyelenggaraan layanan pendidikan di wilayah yang terdampak asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada Jumat (28/8).
Dalam edaran itu, pemerintah salah satunya memberi lampu hijau bagi kepala sekolah untuk mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membeli perlengkapan terkait