TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memanas setelah pimpinan sidang pleno mengesahkan klausul mengenai masa iddah politik.
Masa iddah politik, adalah masa jeda selama satu tahun bagi seseorang yang sebelumnya aktif dalam politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan PBNU.
Ketentuan itu kemudian dipersoalkan sejumlah peserta Muktamar karena dinilai dapat menghambat pencalonan salah satu kandidat ketua umum pernah mengabdi di partai politik.
Massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu calon merangsek masuk ke arena utama Muktamar.
Tampak