Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Kepolisian Okayama Minami menangkap seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 tahun karena diduga memasuki apartemen seorang perempuan tanpa izin dan mengancamnya menggunakan pisau.
Pria yang tinggal di Kota Okayama dan berstatus sebagai peserta magang teknis itu ditangkap pada Minggu (30/8/2026).
Ia disangka melakukan penerobosan tempat tinggal, pengancaman, serta sejumlah pelanggaran lainnya.
Menurut polisi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 waktu setempat pada Sabtu (22/8/2026), di sebuah apartemen di wilayah selatan