Tersangka pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, S (40) ditangkap polisi. Pria yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diciduk polisi di tempat persembunyiannya setelah menggasak puluhan gram emas milik warga.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang. S merupakan buronan kasus pencurian di Kampung Sarakan yang terjadi pada 18 Juli 2026 lalu.