Nasional

Rampok Penyiram Air Keras Driver Online hingga Tewas Divonis 10 Tahun Bui

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 15:18 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
Rampok Penyiram Air Keras Driver Online hingga Tewas Divonis 10 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana karena terbukti melakukan pencurian yang diawali kekerasan hingga menyebabkan korban tewas. Ridwan terbukti menyiram air keras saat hendak mencuri mobil milik sopir taksi online bernama M Yoga Firdaus.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Minggu (30/8/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp