Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana karena terbukti melakukan pencurian yang diawali kekerasan hingga menyebabkan korban tewas. Ridwan terbukti menyiram air keras saat hendak mencuri mobil milik sopir taksi online bernama M Yoga Firdaus.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Minggu (30/8/2026).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim