Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof M Nuh telah memutuskan bahwa massa iddah para Calon Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dibatasi selama satu tahun dalam sidang Pleno IV di Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026).
Mewakili Masyayikh, KH Muhibul Aman Aly mengungkapkan, penegakan aturan tersebut demi tegaknya aturan organisasi.
"Keputusannya terkait Iddah itu dikembalikan ke perkum semula demi tegaknya Jam'iyyah," katanya sebelum disahkan Kiai