TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Pleno III Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Rois Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU, Minggu (30/8/2026) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berlangsung alot.
Akibatnya, pimpinan sidang Prof. M. Nuh memutuskan untuk menskors persidangan selama lima menit terhitung mulai pukul 10.01 WIB.
Pada pukul 10.14 WIB, Pimpinan sidang Prof M Nuh mencabut skors dan melanjutkan sidang setelah diskusi terkait masa iddah pasal 3