Nasional

Ultimatum Pemerintah ke Operator Seluler Taati Putusan MK Cegah Kuota Hangus

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 11:31 Sumber: Kompas - Nasional
Ultimatum Pemerintah ke Operator Seluler Taati Putusan MK Cegah Kuota Hangus

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi ultimatum kepada operator seluler untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang telah diumumkan pada 23 Juli 2026 terkait kuota hangus.

Ultimatum itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota tanggal 28 Agustus 2026.

Melalui SE ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengatur agar operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Operator juga dilarang

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp