Ekonomi

13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 09:45 Sumber: CNBC Indonesia - News
13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi III DPR RI menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Jenis tindak pidana tersebut mencakup korupsi, pencucian uang, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya mencermati berbagai masukan dari para ahli serta membandingkannya dengan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp