TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyayangkan tindakan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya (39), warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang didakwa melanggar aturan perizinan karena membeli dan menjual internet Starlink secara komersial kepada warga setempat.
Andreas menilai, langkah Yogi mendirikan PT Network Mentawai Provider justru sangat membantu warga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Layanan internet tersebut telah digunakan secara luas oleh masyarakat, sekolah, hingga instansi pemerintah setempat.
Andreas lantas membandingkan dengan