KENDARI POS.CO.ID -- Kasus dugaan korupsi pajak bermodus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), seolah jalan di tempat. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menetapkan dua tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Praktisi hukum Nicholay Aprilindo mengatakan, penyidik Kejagung seharusnya memeriksa pengusaha Sukanto Tanoto yang punya benang merah dengan dugaan korupsi pajak dari emiten bersandi INRU itu.
"Pemilik perusahaan juga harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ungkap Nicholay yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen