Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) menuding Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) lamban mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian sanksi nonjob terhadap pejabat Pemkot Parepare. Ombudsman lantas membalas tudingan itu dengan curhatan terkait keterbatasan yang dialaminya dalam penanganan aduan.
Diketahui, kasus ini mengemuka usai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare Basuki Busrah dinonjobkan dari jabatannya. Basuki lantas menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan.