Nasional

Menanti Tindak Lanjut Negara Usai Ketok Palu MK soal Bencana Nasional

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 07:11 Sumber: Kompas - Nasional
Menanti Tindak Lanjut Negara Usai Ketok Palu MK soal Bencana Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat penetapan status bencana menjadi bencana nasional dari lima indikator menjadi tiga indikator.

Perubahan tersebut terjadi saat MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp