JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat penetapan status bencana menjadi bencana nasional dari lima indikator menjadi tiga indikator.
Perubahan tersebut terjadi saat MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai