Nasional

Putusan MK: Negara Dikritik Jangan Baper

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 07:05 Sumber: Kompas - Nasional
Putusan MK: Negara Dikritik Jangan Baper

BELUM lama ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No. 282/PUU-XXIII/2025 membatalan ketentuan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

MK menyatakan larangan penghinaan lembaga negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Kompas, 29 Agustus 2026).

Putusan MK ini menarik dicermati karena MK berani membuat terobosan hukum tata negara dalam upaya melindungi hak kebebasan berekspresi, berpendapat dan kritik terhadap lembaga negara.

Putusan ini hadir di momentum yang tepat

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp